Muslimah Wajib Tau, Ini 7 Cantik yang Diharamkan Dalam Islam, Nomor 4 Sudah Biasa Dilakukan
RADAR TASIK TV - Setiap wanita pasti ingin tampil cantik dan menarik, baik di depan suami maupun di depan khalayak umum. Namun sebagai muslimah kita harus berhati-hati dalam memilih cara untuk mempercantik diri.
Selain meningkatkan kecatikan, merawat tubuh juga menjadi salah satu bentuk syukur kita terhadap pemberian Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam hadist qudsi-Nya, "Wahai anak adam, bahwa selama engkau mengingat Aku, berati engkau mensyukuri Aku, dan apabila engkau melupakan Aku, berarti engkau telah mendurkahai Aku" (H.R. Thabrani)
Seorang muslimah yang akan merawat kecantikan perlu memperhatikan kaidah agama. Jangan sampai melakukan apa yang dilarang dalam islam yang berujung dengan dosa.
Kamu sebagai muslimah wajib tau cantikan yang dihalalkan dan diharamkan dalam islam. Dalam islam ada beberapa jenis cantik yang diharamkan dan nomor 4 sudah biasa dilakukan oleh kebanyakan muslimah, diantaranya adalah:
7 Cantik yang diharamkan dalam islam
1. Kikir gigi untuk kecantikan
Hukum mengkikir gigi adalah hara. Kikir yang dimaksud adalah membuat gigi tampak lebih kecil dan lebih menarik. Apabila tujuannya untuk memperbaiki aib atau mengatur gigi yang tidak teratur, hukum diperbolehkan. Namun, apabila tujuannya semata-mata untuk keindahan, maka hukumnya menjadi haram
2. Sulam bibir untuk kecantikan
Dalam pendapat ulama dan imam fiqih islam, seorang muslimah diharamkan untuk mentato bagian tubuhnya, apalagi dalam hal ini mentato bibir atau sulam bibir.
BACA JUGA:Sebabkan Tiga Korban Meninggal Dunia, Polisi Amankan 150 Botol Alkohol di Warung Tak Berizin
Selain mengubah bentuk asli yang sudah Allah SWT berikan, sulam bibir juga dapat memberikan efek samping yang bahaya kepada tubuh. Larangan untuk merubah ciptaan Allah SWT ada di dalam al-qur'an: