وَّلَاُ ضِلَّـنَّهُمْ وَلَاُ مَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰ مُرَنَّهُمْ فَلَيُبَـتِّكُنَّ اٰذَا نَ الْاَ نْعَا مِ وَلَاٰ مُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَا نًا مُّبِيْنًا
"wa la-udhillannahum wa la-umanniyannahum wa la-aamuronnahum fa layubattikunna aazaanal-an'aami wa la-aamuronnahum fa layughoyyirunna kholqolloh, wa may yattakhizisy-syaithoona waliyyam ming duunillaahi fa qod khosiro khusroonam mubiinaa"
Artinya: "dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubagkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan Aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya). barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain allah, maka sunggu dia menderita kerugian yang nyata (QS. An-Nisa ayat 119)
3. Sulam bulu mata
Setiap wanita senang memiliki bulu mata yang lentik. Alhasil mereka memilih untuk melakukan tanam atau sulam bulu mata ke salon-salon kecantikan.
Namun tak banyak wanita yang tidak menyadari bahwa tanam atau sulam bulu mata dilarang dalam islam. Dalam hadist qudsi-Nya, Allah berfirman "Allah SWT melaknat perempuan yang menyambung rambut dan meminta untuk disambung rambutnya (HR Bukhari)
4. Cukur/sulam kening (alis)
Saat ini banyak wanita yang mengikuti trend mencukur alis yang telah berkembang sejak dahulu. Para wanita bercukur dan mengganti bentuk alis sesuai seleranya dengan sulam alis.
Rasulullah memberi perhatian terhadap hal ini, beliau bersabda: "telah dilaknat wanita yang menyambung dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alisnya dan meminta disambung alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato tanpa ada penyakit" (H.R Abu Daud)
BACA JUGA:Cara Blokir STNK Online, Tata Cara dan Panduan Lengkapnya Simak Disini
5. Bertato
Haram hukumnya bertato bagi laki-laki maupun perempuan. Bertato merupakan melukai badan dengan menusukkan jarum lalu dibubuhi celah dengan bahan tinta. Menurut mazhab syafi'i tempat bertato itu najis, Jadi wajib untuk menghilangkan tato tersebut karena dapat menghalangi kesucian.
Wajib dihilangkan jika tidak menimbukan kesulitan bahaya atau kematian. Tetapi tidak wajib apabila dikahwatirkan akan menimbulkan kerusakan aggota tubuh atau luka berat saat dihilangkan.
6. Sambung rambut
Setiap wanita selalu ingin tampil cantik, oleh karena itu mereka mendapatkannya dengan menyambung rambut. Rasulullah menyebutkan bahwa menyambung rambut adalah perbuatan yang dilarang dalam islam dan tentu saja dilarang bagi wanita untuk melakukannya. Baik itu menggunakan rambut manusia atau rambut buatan.