Dalam kesimpulannya, hukum tradisi nyekar sebelum Ramadhan dalam Islam adalah boleh dilakukan namun bukan merupakan suatu kewajiban.
Pentingnya menjaga keikhlasan dalam beribadah dan mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW menjadi hal yang utama dalam mempraktikkan tradisi ini.
Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa tradisi nyekar sebelum Ramadhan memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam, namun yang terpenting adalah niat dan keikhlasan dalam beribadah.