RADAR TASIK TV - Dalam rangka menjaga situasi aman dan kondusif serta menjaga kekhusuan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa ramadan 1445 hijriah, pemerintah Kota Tasikmalaya mengeluarkan surat edaran, tentang pedoman pelaksanaan kegiatan selama bulan ramadan, dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Terdapat beberapa point dalam kegiatan tersebut. Beberapa diantranya seperti mengatur jam buka bagi warung makan.
Yang tertuang dalam point B ditujukan kepada seluruh masyarkat di Nomor 6 yang berbunyi, seluruh masyarakat tidak membuka rumah makan atau warung nasi pada bulan ramadan sebelum pukul empat sore.
Tidak melayani makan minum ditempat sebelum waktu buka puasa, kecuali bagi yang terkena udzur syar’i.
Selain itu di point C, nomor 4, selama bulan ramadan ini tempat karaoke, biliar dan tempat hiburan sejenisnya untuk tidak buka, alias ditutup selama bulan ramadan.
Melalui surat edaran ini pemerintah Kota Tasikmalaya berharap selama bulan ramadan tercipta situasi yang aman dan kondusif, serta masyarakat bisa senantiasa memperhatikan perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius.
BACA JUGA:Pemilik Warung Diimbau Hormati Umat Muslim Yang Berpuasa, Warung Makan Hanya Buka Saat Sore Hari
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini: