RADAR TASIK TV - Petugas gabungan dari berbagai instansi, melakukan operasi bersama barang kena cukai ilegal, Kamis siang.
Operasi tersebut merupakan informasi langsung pada saat pengumpulan informasi lapangan agar segera dilakukan penindakan penyitaan oleh petugas bea dan cukai sehubungan dengan barbuk yang cepat habis atau hilang.
Hasilnya di salah satu rumah tinggal, di Jalan Sukalaya Barat, Argasari, Cihideung, Kota Tasikmalaya. Petugas menemukan sejumlah rokok ilegal dengan jenis pelanggaran tanpa pita cukai (polos) sebanyak 518 bungkus (10.360 batang) berbagai merek.
Pemilik rumah tinggal mengaku mendapat barang tersebut dari sales yang menawarkannya menggunakan motor.
Selanjutnya seluruh barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor Satpol PP yang selanjutnya di serahkan ke petugas bea cukai Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:Nonton Bareng Timnas U-23 Berakhir Dengan Pemandangan Sampah Berserakan Di Bale Kota Tasikmalaya
BACA JUGA:Kenali Teori 21/90 untuk Menanamkan Kebiasaan Baru yang Positif di Tahun 2024
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini: