RADAR TASIK TV - KPU telah membuka pendaftaran bagi para calon kepala daerah, yang menggunakan jalur independen, pendaftaran dimulai pada Tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
KPU menerangkan bahwa, calon independen adalah cara alternatif bagi setiap warga negara, yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, tanpa melewati rangkaian kaderisasi partai politik.
Di Jawa Barat sendiri, jarang ada calon kepala daerah menggunakan jalur perseorangan atau independen.
BACA JUGA:Menikmati Kelezatan Bakmie Wong Soegih Tasikmalaya, Kuliner Bernuansa Tiongkok yang Wajib Dicoba
Hal ini karena syarat administrasi yang dinilai cukup berat, hingga kemampuan kapital atau keuangan dari para calon kepala daerah.
Kendati demikian, KPU tetap wajib menyampaikan informasi kepada publik, terkait hak publik untuk dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah, melalui jalur perseorangan atau jalur independen.
Hedi juga menyebut bahwa tingkat keterpilihan dari calon independen sendiri cukup rendah.
Pada pilkada sebelumnya, hanya sebesar 2 persen saja calon independen yang mampu menang dalam pemilihan.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini: