“Apakah permohonan kami diterima atau ditolak, itu kami serahkan kepada yang berwenang memutus.” Ujarnya.
Wawan juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Wawan menegaskan, jika kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya juga akan menguji materil apakah hak-hak kliennya sesuai dengan yang disangkakan oleh pihak berwajib.
"Sampai hakim memutus tersangka bersalah atau tidak, RR masih berstatus praduga tak bersalah." Tandasnya.
Di akhir pernyataannya, Wawan menyatakan bahwa status RR sebagai tersangka hanya dapat ditentukan setelah putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap.
"Dari itu, barulah kita mengetahui apakah RR bersalah atau tidak." Pungkas Wawan.
BACA JUGA:Kelezatan Iga Galabag di Bandung, Surga Pecinta Iga dengan Daging Super Empuk
BACA JUGA:Game Android Terbaru, Menyegarkan Pengalaman Bermain Anda Yuk Simak Selengkapnya!