RADAR TASIK TV - Dua kandidat bakal calon Bupati perseorangan yang ingin maju di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya, yakni pasangan Mimih Heruman-Dede Saeful Anwar dan Dedi Supriyadi-Yusef Yustisawardana, melaporkan KPU ke Bawaslu.
Pelaporan ini buntut dari pengembalian berkas pendaftaran dari jalur perseorangan. Dimana kedua kandidat tersebut dianggap KPU tidak memenuhi syarat.
Tidak hanya ke Bawaslu, kedua kandidat paslon perseorangan ini juga melaporkan KPU ke Polres Tasikmalaya dengan dugaan penghinaan.
Mereka menuntut jika dianggap tidak memenuhi syarat, karena masih kurangnya persyaratan, seluruh komisioner KPU harus dipecat.
Tak hanya itu, mereka menganggap KPU tidak memfasilitasi, hal ini terkait dengan pada tanggal 26 April 2024, dia mendatangai KPU untuk konsultasi soal jadwal pendaftaran jalur perseorangan. Tapi KPU saat itu tengah sibuk rekrutmen anggota PPK.
BACA JUGA:Kelezatan Iga Galabag di Bandung, Surga Pecinta Iga dengan Daging Super Empuk
BACA JUGA:Game Android Terbaru, Menyegarkan Pengalaman Bermain Anda Yuk Simak Selengkapnya!
Tiba-tiba, pada hari Minggu 12 Mei 2024, dirinya mendapat informasi bahwa pendaftaran jalur perseorangan di hari itu adalah terakhir penyerahan persyaratan, termasuk 92.572 dukungan.
Tak lama masih di hari yang sama, ada surat edaran dari KPU bahwa semua persyaratan harus selesai saat itu, bahkan ketika ditanya juknis pendaftaran itu, surat edaran tersebut baru ada kemarin-kemarin.
"Berikutnya saya datang lagi pada bulan Mei diberikan formulir untuk pendaftaran jalur perseorangan, dan saya bekerja kembali untuk mengumpulkan syarat untuk maju lewat jalur perseorangan, terus ini tahapan dan jadwal sesuai PKPU jadwalnya 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024. Lalu apa maksudnya kok tanggal 12 Mei 2024 hari terakhir." Ujar Dedi.
"Saya juga baru tahu barusan bahwa saya tidak tahu ketika LO dibentuk. Saya tidak pernah mengecek apa-apa. Saya sudah mempercayakan sepenuhnya dan barusan dalam BAP saya baru tahu kejadiannya formulir itu diberikan jam 21.30 untuk mengisinya. Itu sungguh keterlaluan." Ujar Mimih.
Selain itu, hingga saat ini status dirinya apakah lolos atau tidak belum jelas. Walaupun sudah ada surat pengembalian berkas, tetapi belum ditandatangani pihaknya hingga saat ini.
BACA JUGA:Calon Anggota PPK Pilkada 2024 Jalani Tes Wawancara, KPU Pilih Lima Peserta Terbaik
BACA JUGA:Cara Mengecilkan Pori-Pori Tanpa Bikin Kantong Kering, Hanya dengan Bahan Alami Ini!
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Tamrin mengatakan, laporan dari dua kandidat paslon perseorangan tersebut kaitan dengan mekanisme yang dilakukan oleh KPU.
Sehingga menurut mereka dua kandidat paslon perseorangan ini diduga KPU melakukan pelanggaran administrasi.
"Pelanggaran administrasi pelaporan mereka, kajian itu menurut peraturan Bawaslu Nomor 8 yakni 2 x 24 jam." Ujar Tamrin.
Untuk proses selanjutnya, setelah laporan diterima maka Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, akan lakukan kajian atas semua pelaporan yang dilayangkan oleh kedua pelapor.
BACA JUGA:Bermain imbang 1-1 dengan Bali United, Bojan Hodak Bersyukur Persib Selamat dari Kekalahan
BACA JUGA:Rekomendasi Bedak Wardah Terbaik untuk Kulit Berminyak Solusi Makeup Awet Seharian
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini: