Gercep, Polisi Tangkap 5 Tersangka Judi Online yang Promosikan Situs Judol di Instagram
Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menemukan promosi situs judi online oleh beberapa pemilik akun Instagram. Foto: Humas Polri--
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini.
BACA JUGA: 3 Daya Tarik Pantai Ujung Genteng, Bisa Melihat Tempat Penangkaran Penyu
BACA JUGA: RUNNING NEWS: Panggung Dibakar dan Alat Dijarah Penonton, Pihak Vendor: Tolong Bantu Cari Mereka
“Pihak kami akan melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola Situs/Website Judi Online, elakukan Patroli Siber untuk mencari dan menemukan Pemilik Akun Instagram lain yangmenyebarkan aks es ke perjudian online,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: