Paslon Dilarang Berikan Bahan Kampanye Berbentuk Uang, Nilainya Tidak Boleh Lebih Dari Rp 100 Ribu

Paslon Dilarang Berikan Bahan Kampanye Berbentuk Uang, Nilainya Tidak Boleh Lebih Dari Rp 100 Ribu

Paslon Dilarang Berikan Bahan Kampanye Berbentuk Uang, Barang Yang Diberikan Harus Senilai Rp 100 Ribu--

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait