Tiga Anggota Geng Motor Aniaya Pemilik Warung, Korban dan Pelaku Bertetangga dan Kenal Dekat

Tiga Anggota Geng Motor Aniaya Pemilik Warung, Korban dan Pelaku Bertetangga dan Kenal Dekat

Tiga Anggota Geng Motor Aniaya Pemilik Warung, Korban dan Pelaku Bertetangga dan Kenal Dekat--

RADARTASIKTV.ID - Inilah rekaman CCTV saat CG, CS, dan AN, warga Mulyasari, Kecamatan Tamansari, melakukan perusakan warung dan menganiaya Wanju Al Muharom, pedagang asal Rancamaya, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 dini hari.

Ketiganya ditangkap pada 1 November 2025 lalu. Satu pelaku ditangkap di wilayah Kawalu, dan dua lainnya di wilayah Tangerang. Ketiganya merupakan anggota geng motor yang sama, di mana CS dan AN merupakan residivis kasus pengeroyokan.

Kejadian bermula saat salah satu tersangka merasa tidak terima terhadap korban, yang dianggap tidak memberikan informasi atau menyembunyikan seseorang yang menggeber motornya di rumah salah satu tersangka.

BACA JUGA:Sampah dan Aktivitas Tambang Bisa Jadi Penyebab Banjir, Sumbat Saluran Hingga Sebabkan Pendangkalan

BACA JUGA:Hindari Lubang, Mobil Box Terguling di Jalan Nasional, Arus Lalin Dari Kedua Arah Sempat Tersendat

Karena tidak mendapatkan jawaban, tersangka tersinggung dan menganggap korban berbohong serta dianggap sebagai teman yang menggeber kendaraan.

Akibatnya, tersangka melakukan penganiayaan dan perusakan warung milik korban. Diketahui korban dan tersangka bertetangga dan saling mengenal.

“Salah satu tersangka tidak terima terhadap korban yang mana korban dianggap tidak memberikan informasi atau menyembunyikan seseorang yang menggeber motornya di rumah salah satu tersangka. Karena tidak mendapatkan jawaban, tersangka tersinggung dan menganggap korban bohong serta teman yang menggeber kendaraan, sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan perusakan warung milik korban. Korban dan tersangka bertetangga dan saling mengenal,” ujarnya.

Ketiganya dikenakan Pasal 170 atau 351 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Selain kasus tersebut, Polres Tasikmalaya Kota juga merilis dua kasus lainnya yang melibatkan anggota geng motor.

BACA JUGA:Trotoar di Jalan Empang Ambles, Dua Gerobak PKL Rusak, Warga Diimbau Hati-Hati saat Melintas di Lokasi

BACA JUGA:Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas: Dari Foto Produk sampai Shopee Live, Semua Diuji di Sini!

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika kejadian serupa terjadi di lingkungan mereka, baik melalui call center, layanan aduan lainnya, maupun secara langsung ke kantor polisi terdekat.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait