Warga Meninggal Bakal Dihapus Dari Data Kependudukan, Ketua RT Diminta Aktif Laporkan Warga Meninggal

Warga Meninggal Bakal Dihapus Dari Data Kependudukan, Ketua RT Diminta Aktif Laporkan Warga Meninggal

Warga Meninggal Bakal Dihapus Dari Data Kependudukan, Ketua RT Diminta Aktif Laporkan Warga Meninggal - Sukirman--

RADAR TASIK TV - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar telah menghapus warga yang meninggal dunia dari data Kependudukan.

Sebelumnya masih terdapat sejumlah warga yang telah meninggal dunia belum terhapus dari data kependudukan karena berbagai alasan.

Kepala bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Banjar, Iwan Kustiawan mengatakan, ketua RT dibolehkan melaporkan warganya yang meninggal dunia ke pemerintah desa atau kelurahan untuk menerbitkan surat kematian. 

Bahkan laporan tersebut dapat dilakukan tanpa sepengatahuan pihak keluarga. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

"Proses pembuatan surat kematian tidak harus repot-repot datang ke disdukcapil, cukup di kelurahan atau desa. Warga yang telah meninggal dunia harus dihapuskan dari data kependudukan. Tanpa sepengetahuan keluarga, RT RW dapat melaporkan kematian langsung ke pemerintah desa atau kelurahan karena diatur dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan." ujar Iwan.

Iwan menambahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar telah bekerjasama dengan empat rumah sakit di Kota Banjar untuk menerbitkan surat kematian.

BACA JUGA:Bojan Hodak Akhirnya Ungkap Keberhasilan Dirinya Menjadi Pelatih Terbaik Liga 1 2023/2024, Ternyata Karena Ini

BACA JUGA:Jadi Kandang Semen Padang FC, Stadion Agus Salim Kebut Renovasi Jelang Liga 1 2024/2025 Bergulir

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: