258 Kepala Desa Se-Kabupaten Ciamis Perpanjang Masa Jabatan, Jadi 8 Tahun?

258 Kepala Desa Se-Kabupaten Ciamis Perpanjang Masa Jabatan, Jadi 8 Tahun?

258 Kepala Desa Se-Kabupaten Ciamis Perpanjang Masa Jabatan, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun--Nurohman

258 Kepala Desa Se-Kabupaten Ciamis Perpanjang Masa Jabatan, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

 

RADAR TASIK TV - Sebanyak 258 kepala desa se-Kabupaten Ciamis, mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa, di halaman Pendopo Kabupaten Ciamis kamis 27 Juni 2024. 

Para kepala desa, dikukuhkan perpanjangan masa jabatan berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024, serta perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

BACA JUGA:Luar Biasa! 495 Ikuti Domba Adu Kasep dan Berat Badan dalam Pesta Patok di Kabupaten Tasikmalaya

BACA JUGA:Tegas! Ketahuan Judi Online, Siap-Siap ASN di Kabupaten Tasikmalaya Dipecat

Sebelumnya masa jabatan kepala desa 6 tahun dalam satu priode, kini masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan maksimal 2 periode masa kepemimpinan.

Plt Bupati Ciamis, Engkus Sutisna berharap, dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa, bisa menjadi motivasi bagi para kades yang ada di Kabupaten Ciamis, untuk meningkatkan kinerja, agar pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis bisa berjalan dengan baik.

"mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi para kepala desa untuk meningkatkan kinerjanya, kami dari pemerintah kabupaten ciamis pada dasarnya mendukung saja, dan mudah-mudahan menjadi kebaikan pula bagi kita semua" ujar Engkus.

BACA JUGA:Hasil RUPS PT LIB 2024, Soal Regulasi 8 Pemain Asing, Belanja Pemain Klub Liga 1 Maksimal Rp 50 Miliar

BACA JUGA:Bos Baru Persib Langsung Gas Pol Memperkuat The Dream Team Persib di Bawah Bojan Hodak

Kades Sukasari, Kusmana bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintahan kabupaten ciamis, atas disahkanya penambahan masa jabatan untuk kepala desa. Dirinya juga berharap bisa bertugas dengan amanah atas penambahan masa jabatan kades ini.

"alhamdulillah, terima kasih kami apresiasi kepada pemerintahan Kabupaten Ciamis, dengan disahkannya penambahan masa jabata kepala desa kami bersyukur, semoga kami bisa amanah untuk bisa menjalankan tugas tambahan masa jabatan kepala desa." Ujar Kusmana.

Kusmana menambahkan, untuk program-program di desa sukasari dirinya menuturkan bahwa akan meneruskan program-program yang sudah berjalan dari periode sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: