KPU Kabupaten Tasikmalaya Ikuti Aturan MK, Paslon Bupati Minimal Berusia 25 Tahun
KPU Kabupaten Tasikmalaya Ikuti Aturan MK, Paslon Bupati Minimal Berusia 25 Tahun--Fajar
RADARTASIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, meminta semua calon pendaftar pada Pilkada mengikuti aturan yang telah ditetapkan MK.
Bila mengacu, pada putusan MK, untuk Kabupaten Tasikmalaya sendiri dari 9 partai yang meraih kursi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, hanya dua partai saja yang tidak bisa mengusung pasangan calon.
BACA JUGA:HUT Ke-79 Indonesia, Penjualan Produk Elektronik Meroket, Produk Speaker Portable Paling Laris
BACA JUGA:Jadi Penyimpanan Miras, Sebuah Ruko Di Kota Tasikmalaya Digerebek
7 partai lainnya bisa mengusung karena raihan suara lebih dari 6,5 persen, sesuai dari DPT dan raihan perseorangan.
Hal ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya nomor 1557 tahun 2024, tentang perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya nomor 1555 tahun 2024, tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024. jika pasangan calon harus menyatakan syarat minimal suara sah 68.478 agar bisa mendaftar.
Untuk beberapa persyaratan lainnya, berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat dengan legalisir, bagi setiap calon pun sudah berusia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil Bupati Tasikmalaya.
"Untuk pendaftaran calon dilakukan selama tiga hari dimulai dari tanggal 27 sampai Agustus,"ujar Ami Imron.
Sedangkan, pihak KPU pun bekerjasama dengan rumah sakit daerah umum Khz Musthafa, untuk melakukan tes kesehatan, bagi semua calon Bupati dan wakil Bupati.
BACA JUGA:Trotoar Cihideung Jadi Tempat Parkir Sembarangan, Pejalan Kaki Mengeluh
BACA JUGA:ASN Tak Netral Saat Pilkada Terancam Kena Sanksi, Sanksi Terberat Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: