Ingin Menjadi Seorang Pengacara? Penuhi 5 Syarat Berikut
RadarTv - Menjadi seorang pengacara adalah cita-cita bagi banyak orang. Bisa memakai toga hitam putih di meja hijau dan dengan lantang membela orang-orang yang haknya terdzolimi tentunya menjadi suatu kebanggaan yang cukup bergengsi. Untuk menjadi seorang pengacara, bukanlah hal yang mudah. Namun bukan pula hal yang mustahil untuk diraih, jika kita tekun dan bersungguh-sungguh maka jalan menuju masa depan akan terbuka lebar dan kita dapat meraih cita-cita untuk menjadi seorang pengacara. Berikut ini adalah 5 syarat yang harus kamu penuhi untuk menjadi seorang pengacara.
1. Lulusan Sarjana Hukum
Seorang pengacara, tentunya harus kuliah di jurusan hukum dan mendapatkan gelar sarjana hukum. Disana kamu akan mempelajari banyak ilmu tentang hukum yang akan menjadi bekal kamu ketika menjadi seorang pengacara. Di Indonesia, sudah banyak perguruan tinggi dengan jurusan hukum dengan kualitas yang sangat baik. Seperti Universitas Airlangga (Unair), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB) dan masih banyak perguruan tinggi lainnya.2. Mengikuti Pendidikan Profesi
Untuk menjadi seorang pengacara, tentunya tidak hanya cukup dengan gelar sarjana hukum saja. Kamu harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau biasa disebut dengan PKPA. Yaitu, sebuah pendidikan yang dikhususkan untuk seseorang yang ingin memulai pemulihan sebagai pengacara. Untuk menyelesaikan pendidikan ini, kamu harus mengikuti ujian dan dinyatakan lulus.3. Magang
Magang dikantor hukum menjadi salah satu syarat bagi seorang calon pengacara untuk memenuhi ketentuan persyaratan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat. Ketentuan ini tertulis pada UU no 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada pasal 3 huruf g, yang berbunyi: magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus di kantor Advokat. Di akhir masa magang, calon pengacara berhak mendapatkan surat keterangan magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa calon pengacara tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang.4. Menerima Pengangkatan dan Menjalani Sumpah
Untuk pengangkatan dan menjalani sumpah disyaratkan telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus advokat atau pengacara. Namun advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat. Sumpah advokat diatur dalam pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat.5. Menjadi Anggota Organisasi Advokat
Setiap anggota yang sudah diangkat dan menjalani sumpah, seorang advokat atau pengacara wajib menjadi anggota organisasi advokat. Nama advokat atau pengacara yang menjadi anggota organisasi advokat dicantumkan dalam buku daftar anggota dan dicantumkan pula nomor induk atau keanggotaan advokat pada organisasi advokat. Tanda keanggotaan, juga ditujukan dengan kartu tanda pengenal advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat atau pengacara harus selalu dibawa sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat. Itulah 5 syarat yang haru kamu penuhi untuk menjadi seorang pengacara. Sesulit apapun kamu mengejar cita-cita, jangan pernah menyerah dan selalu bersungguh-sungguh agar kamu menjadi seorang pengacara yang hebat. (****)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: