Kepala Desa Wajib Netral Pada Pemilihan Serentak 2024, ini Sanksinya Bagi Kades Melanggar

Kepala Desa Wajib Netral Pada Pemilihan Serentak 2024, ini Sanksinya Bagi Kades Melanggar

Kepala Desa Wajib Netral Pada Pemilihan Serentak 2024, Sanksi Berat Menunggu Bagi Kades Yang Melanggar Netralitas--Fajar

RADARTASIKTV.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan netralitas kepala desa, kepada 351 kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya, di hotel Alhambra Singaparna, rabu pagi.

Kegiatan ini dilaksanakan, bertujuan untuk menekankan netralitas para kepala desa dalam pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini karena kepala desa sendiri selalu, menjadi isu akan ketidak netralan dalam setiap perhelatan pemilihan serentak.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 Jumlah Paslon Tunggal Sebanyak 43 Pasangan, Lebih Banyak Dari Pilkada Tahun Lalu

BACA JUGA:Dilantik Jadi Dewan Periode Ke-8, Yod Mintaraga Fokus Perjuangkan Pemekaran Tasik Selatan dan Utara

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, dalam sosialisasi ini, diberikan wawasan kepada kepala desa, tentang aturan main, dan memahami posisi sebagai pimpinan desa.

Dodi berharap para kepala desa juga dapat menjadi ujung tombak pengawasan netralitas di masyarakat. Sebagai pemimpin di tingkat desa, netralitas kepala desa menjadi sangat penting, mengingat kades memiliki pengaruh di lingkungannya. 

Dodi juga menyebut akan ada sanksi baik berat maupun ringan, bagi siapa saja kepala desa yang kedapatan tidak netral dalam tahapan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Tasikmalaya.

“Terutama kepala desa dimana kepala desa selalu menjadi isu yang tidak netral, tapi pada hari ini kami mensosialisasikan aturan mainnya mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kepala desa,” ujar Dodi.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, mengapresiasi kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa, sebagai upaya menciptakan pemilihan serentak yang jujur dan adil.

BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Semak Belukar, Sebelum Meninggal Sempat Mengeluhkan ini

BACA JUGA:Dilantik Jadi Dewan, Rofi Serahkan Bantuan Mobil Layanan Serta Berangkatkan Orang Tua dan Istri Umroh

Dia berharap, kepada para kepala desa mengetahui aturan main, dan tahu posisinya sebagai pemangku kebijakan di daerah.

Menurut Ade, ada banyak perubahan aturan saat ini, berbeda dengan pemilihan serentak lima tahun yang lalu. Ia menekankan, semua pihak harus membantu agar pemilihan serentak berjalan dengan baik. 

“Kami apresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu dalam upaya melaksanakan pemilihan serentak yang jujur, adil dan dapat membangun persatuan diantara masyarakat, karena kadang-kadang melakukan sesuatu itu, karena ketidaktahuan,” ujar Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: