Paslon Dilarang Berikan Bahan Kampanye Berbentuk Uang, Nilainya Tidak Boleh Lebih Dari Rp 100 Ribu

Paslon Dilarang Berikan Bahan Kampanye Berbentuk Uang, Nilainya Tidak Boleh Lebih Dari Rp 100 Ribu

Paslon Dilarang Berikan Bahan Kampanye Berbentuk Uang, Barang Yang Diberikan Harus Senilai Rp 100 Ribu--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: