Paslon Dilarang Berikan Bahan Kampanye Berbentuk Uang, Nilainya Tidak Boleh Lebih Dari Rp 100 Ribu
Paslon Dilarang Berikan Bahan Kampanye Berbentuk Uang, Barang Yang Diberikan Harus Senilai Rp 100 Ribu--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: