Belum Berizin, Pemasangan Jaringan Internet di Kota Banjar Dihentikan Petugas Satpol PP
Belum Berizin, Pemasangan Jaringan Internet Dihentikan, Penyedia Jasa Diminta Segera Urus Perizinan--
RADARTASIKTV.ID - Bermula dari laporan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Banjar, Satpol PP Kota Banjar langsung bergerak menyambangi lokasi pemasangan jaringan utilitas atau internet, di jalan tentara pelajar Kota Banjar.
Pekerja yang tengah memasang jaringan internet ini diminta berhenti, serta membereskan gulungan kabel yang menumpuk dan masih terhubung dengan tiang.
Padahal sebelumnya pihak Satpol PP juga menghentikan pekerjaan serupa karena diketahui belum mengantongi izin. Kejadian ini pun kembali terulang, sehingga pemerintah kembali melakukan penertiban.
Kepala seksi pengawasan dan pengaduan bidang gakperunda dinas Satpol PP Kota Banjar, Endra Herdiana menegaskan, pekerjaan pemasangan jaringan utilitas diberhentikan sementara karena belum mengantongi izin apapun.
BACA JUGA:KPU Kota Tasik Targetkan 90 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
BACA JUGA:Tim PKM UMTAS dan Warga Panyingkiran Buat Kandang Maggot
Pihaknya akan memanggil penyedia jasa agar segera mengajukan proses perizinan. Endra menjelaskan dari tiga penyedia jasa, hanya satu yang telah mengantongi izin dari Pemkot Banjar.
"Sementara kami berhentikan dulu karena mereka belum mengantongi izin apapun. Untuk OSS dari perizinan pun belum sampai atau belum daftar. Kalau jalur sudah semua terpasang. Nanti kami panggil pihak perusahaan. Perusahaan yang sudah melengkapi izin dari fiber star. Perusahaan melanggar, yang kami dapatkan baru dua, my republic dan jujung net," ujar Endra.
Penyedia jasa diminta segera mengurus perizinan agar pekerjaan pemasangan jaringan internter dapat kembali dilaksanakan.
BACA JUGA:Tingkatkan Kebersamaan Lewat Family Gathering, Keluarga Besar Asia Group Pelesiran ke Dufan
BACA JUGA:Ingin Kota Tasikmalaya Zero Kemiskinan, Muhammad Yusuf: Data Kemiskinan Harus Benar-Benar Akurat
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: