Dewan Masjid Indonesia Ciamis Larang Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah, ini Alasannya....

Dewan Masjid Indonesia Ciamis Larang Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah, ini Alasannya....

--

RADARTASIKTV.ID - Mencegah terjadinya pelanggaran pada saat masa kampanye Pilkada serentak tahun 2024, Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Ciamis, menyosialisasikan undang-undang pemilu kepada para pengurus Masjid.

DMI Kabupaten Ciamis secara tegas melarang adanya kegiatan politik praktis di tempat ibadah, sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf H, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dalam undang-undang tersebut disebutkan pelaksana, peserta tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,dan tempat pendidikan.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu, apabila menggelar kegiatan kampanye di tempat ibadah, maka dapat disanksi pidana sebagimana diatur dalam pasal 521 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah. 

BACA JUGA:10 Lagu Dewa 19 yang Masih Eksis Sampai ke Telinga Gen-Z, Cocok Juga Untuk Bernostalgia

BACA JUGA:Pesona Timur Indonesia: 7 Tempat Wisata di Timur Indonesia yang Wajib Dikunjungi Saat Libur Panjang

Seperti disampaikan mustasyar DMI Kabupaten Ciamis, Wawan S Arifin, menurutnya masjid harus terjaga dari kegiatan politik praktis, terkecuali untuk kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang digelar oleh penyelenggaran pemilu. 

"Masjid mutlak harus bersih dari kegiatan politik praktis, namun kami tak melarang Paslon menghadiri undangan kegiatan keagamaan ke masjid asalkan tidak berkampanye," ujar Wawan.

Meski melarang adanya kegiatan politik praktis di tempat ibadah, namun dmi tak mempermasalahkan apabila pasangan calon kepala daerah menghadiri kegiatan keagamaan di masjid asalkan tidak berkampanye. 

BACA JUGA:Memahami Perbedaan RAM dan ROM dalam Komputer, Jadi Fondasi Kinerja Sistem

BACA JUGA:2024 Target Retribusi Parkir di Kota Tasik Naik Jadi 3,6 M, ini Tanggapan Juru Parkir

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: