Hindari Penyalahgunaan Surat Suara, KPU Kab. Tasikmalaya Musnahkan 1.038 Surat Suara Rusak
KPU Kab. Tasikmalaya Musnahkan 1038 Surat Suara Rusak, Hindari Penyalahgunaan Surat Suara--Fajar
RADARTASIKTV.ID - H-1 pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan lebih, dihalaman kantor KPU, selasa siang.
Total ada sekitar 1038 lembar surat suara yang dimusnahkan, dengan rincian 440 lembar surat suara Gubernur, serta 598 lembar surat suara.
Seribuan surat suara ini, merupakan surat suara yang dinyatakan rusak saat proses sortir lipat, serta kelebihan surat suara dari jumlah DPT + 2,5 persen.
BACA JUGA:Sangat Dipengaruhi Pilihan Probowo dan Jokowi, RK Bisa Menang 1 Putaran
BACA JUGA:Survei Disway: Elektabilitas Ridwan Kamil 44% Ungguli Pramono 40%
Proses pemusnahan dihadiri langsung oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, serta unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron tamami menyatakan, pemusnahan ini adalah aturan dalam undang-undang, dimana surat suara yang dinyatakan rusak, serta kelebihan jumlah dari yang di tentukan harus dimusnahkan H-1 jelang pemilihan.
Ami juga menjelaskan, pemusnahan ini juga memiliki tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Kota Tasik Bentuk Ikatan Purna Anggota DPRD
BACA JUGA:Gelar Pelatihan, Saksi Paslon Dapat Ajukan Keberatan Tertulis Di TPS
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: