Diusulkan Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Ciamis 2025 Jadi 2,2 Juta Rupiah
Diusulkan Naik 6,5 Persen, Umk Ciamis 2025 Jadi 2,2 Juta Rupiah, Perusahaan Mengaji Pegawai Di Bawah Umk Terancam Pidana --Rudiat
RADARTASIKTV.ID - Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Dinas Tenaga Kerja,berencana menaikan Upah Minimum Kabupaten untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau sekitar 135.825 rupiah. Dengan kenaikan ini maka besaran UMK Ciamis naik dari 2.089.446 rupiah menjadi 2.225.279 rupiah.
Kenaikan UMK ini mengacu kepada peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Besaran kenaikan UMK tahun 2025 ini sudah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan pihak organisasi buruh dan pengusaha. Sehingga akan langsung diusulkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta akan disahkan mulai tanggal 1 Januari 2025.
Disampaikan kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis, UMK merupakan hak pegawai yang dilindungi oleh undang-undang. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak perusahaan untuk melanggarnya.
Ditegaskan kadis naker, para pegawai yang masih digaji di bawah UMK, bisa melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja.
Apabila terbukti bersalah maka terancam hukuman pidana, berupa kurungan penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal sebesar 400 juta rupiah, sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat 1 junto pasal 90 ayat 1, undang-undang ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pj Wali Kota Klaim Stok Beras di Tasikmalaya Aman Bahkan Hingga Bulan Februari 2025
BACA JUGA:Jelang Nataru Harga Sayuran di Banjar Merangkak Naik, ini Biang Keroknya....
"UMK ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025, sehingga apabila masih ada perusahaan yang mengaji pegawainya dibawah UMK maka terancam pidana," ujarnya.
Besaran UMK Kabupaten Ciamis tahun 2025 berada diposisi ketiga terendah di Provinsi Jawa Barat, di bawah UMK Kota Tasikmalaya sebesar 2,8 juta rupiah, serta UMK Kabupaten Tasikmalaya sebesar 2,6 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: