Setelah Isu Salah Tangkap, Kasus Penganiayaan Di Jalan SL. Tobing Kota Tasik Jadi Sorotan Komisi III DPR RI
Kasus Penganiayaan Di Jalan SL. Tobing Dapat Sorotan DPR RI, Setelah ISU Salah Tangkap--Hasbi
RADARTASIKTV.ID - Empat terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) kini memasuki babak baru. Meski keempatnya telah divonis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara.
Namun setelah putusan itu, belakangan muncul isu terkait salah tangkap yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap keempat ABH tersebut. Bahkan kasus ini sampai masuk pada rapat dengar pendapat atau RDP di Komisi Tiga DPR RI.
Pantauan Radar TV, pada RDP yang dilaksanakan kamis 30 Januari 2025. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Mohammad Faruk, dicecar sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait adanya pendampingan kepada korban saat dilakukan BAP atau pemeriksaan oleh penyidik.
Kapolres menegaskan, pemeriksaan ABH sebagai saksi dilakukan pada 30 November 2024. Pada waktu sebelum pemeriksaan, Kepolisian mengklaim sudah menghubungi pihak orang tua. Sehingga pada saat diperiksa, keempat abh sudah didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum.
Namun hal ini dibantah oleh salah satu orang tua terdakwa, Yulida, yang merupakan orang tua terdakwa DW, yang juga merupakan pelaku utama pembacokan terhadap korban. Yulida mengaku tidak pernah mendampingi anaknya saat diperiksa polisi pada 30 November 2024 lalu.
Ia mengaku mendampingi anaknya saat DW hendak menandatangani surat penahanan. Usai ditelpon pada 30 november tepatnya jam 11.15 malam, Yulida datang ke ruangan penyidik, namun diarahkan untuk menunggu di lobi.
BACA JUGA:PJ Wali Kota Dorong KNPI Buat Program Unggulan, Sekolah Pemuda Bisa Direplikasi di Kota Tasikmalaya
Sebelumnya korban penganiayaan, Taufik, meyakini, bahwa dugaan salah tangkap tidaklah benar. Taufik mengaku melihat dengan jelas identitas terdakwa atas nama DW, karena kejadian pembacokan sempat membuka masker pelaku. Ia pun memperagakan detik-detik dirinya dianiaya bersama korban lainnya yaitu Aji.
Meski majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah memvonis 4 terdakwa anak, yang menjadi pelaku pembacokan, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. penempatannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: