Jual Senpi Rakitan, Warga Ciamis Terancam Hukuman Mati, Belajar Otodidak Buat Senpi Rakitan Dari Medsos

Jual Senpi Rakitan, Warga Ciamis Terancam Hukuman Mati, Belajar Otodidak Buat Senpi Rakitan Dari Medsos

JUAL SENPI RAKITAN, WARGA CIAMIS TERANCAM HUKUMAN MATI--

RADARTASIKTV.ID - Perajin pandai besi berinisial P-R, warga Purwadadi, Kabupaten Ciamis, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran tersangkut kasus penjualan senjata ilegal. 

Terbongkarnya kasus ini, bermula dari adanya iklan penjualan pistol mainan jenis dompis, disebuah kanal youtube, dengan nama Upeh Channel, namun seiring berjalannya waktu, pelaku malah memodifikasi pistol mainan, menjadi pistol rakitan, kemudian dijual secara bebas kepada masyarakat.

Mengetahui adanya penjualan senjata ilegal, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk meringkus pelaku, serta berhasil menyita 6 buah senjata api rakitan yang belum sempat terjual. 

BACA JUGA:Politeknik LP3I Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Warrior Workout Party, Komitmen Terus Dukung Gaya Hidup Sehat

BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2026 Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya, Kondusifitas Jadi Prasyarat Dasar Bagi Pembangunan

Disampaikan Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal, keahlian pelaku membuat senjata api rakitan ini, didapatkan secara autodidak dengan belajar dari media sosial. 

"Pelaku ini memiliki keahlian merakit senjata api hanya dengan belajar dari media sosial, kemudian dijual kembali lewat medsos," ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Ciamis, serta dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.  

BACA JUGA:Sambut Hari Jadi Ke-22 Kota Banjar: Kembangkan Kreativitas Anak Melalui Lomba Senam dan Nyanyi

BACA JUGA:Jembatan Gunung Kokol Ambruk, Akses Warga Terputus, Warga Terpaksa Bangun Jembatan Darurat

rita Selengkapnya dalam Video Simak Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: