Ade Sugianto Didiskualifikasi, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU, Partai Koalisi Segera Rapat Tentukan Sikap

Ade Sugianto Didiskualifikasi, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU, Partai Koalisi Segera Rapat Tentukan Sikap

Ade Sugianto Didiskualifikasi, MK Perintahkan KPU Lakukan PSU, Partai Koalisi Segera Rapat Untuk Menentukan Sikap--Fajar

RADARTASIKTV.ID - Mahkamah konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati terpilih dalam pilkada serentak tahun 2024. MK juga memerintahkan komisi pemilihan umum Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU).

Putusan ini dibacakan dalam sidang nomor 132 PHPU.BUP-XXIII,2025 oleh Hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah pada Senin, 24 Februari 2025.

Pasca putusan MK, tim koalisi Ade-Iip langsung melakukan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan partai koalisi sebelum memutuskan sikap politik.

BACA JUGA:Shopee Gandeng Ronaldinho! Selebrasi Samba Sang Legenda Bikin Netizen Heboh

BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Bupati Terpilih, Pilkada Kab. Tasikmalaya Diulang

Ami juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, meski di sisi lain, ada rasa kecewa karena pasangan Ade-Iip telah memenangkan kontes pilkada dengan perolehan suara 52 persen.

"Ya, mau bagaimana lagi, putusan MK ini final. Kecewa pasti ada karena kita sudah berjuang dan menang 52 persen, tapi kita harus kembali bertarung dari awal," ujarnya

Sementara terkait waktu pemungutan suara ulang masih menunggu keputusan lanjutan dari KPU pusat.

BACA JUGA:Perdana, Universitas Mayasari Bakti Wisuda 151 Mahasiswa, Lulusan Siap Berkontribusi Untuk Kemajuan Bangsa Dan

BACA JUGA:UMKM Expo 2025: Ajang Unjuk Gigi Pelaku Usaha Kota Banjar, Pamerkan Produk Unggulan 100 UMKM Terpilih Ikut Ex

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: