Bima Arya Wanti-Wanti Soal Netralitas ASN di PSU Kab. Tasikmalaya, PSU Dinlai Sebagai Catatan Buruk Sejarah

Bima arya wanti-wanti soal netralitas ASN di PSU Kab. Tasikmalaya, Psu dinlai sebagai catatan buruk sejarah--Fajar
RADARTASIKTV.ID - Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Kabupaten Tasikmalaya menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. Hal ini terlihat dari kunjungan wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, ke Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kunjungannya, Bima Arya melakukan rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Ia menegaskan bahwa netralitas aparatur daerah menjadi kunci utama kesuksesan PSU.
Bima mengingatkan bahwa aturan tentang netralitas aparatur daerah sudah tertuang dalam undang-undang. Sanksi bagi pelanggar pun beragam, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian.
BACA JUGA:Pemkot Banjar Dukung Program Penghapusan Pajak Kendaraan, Warga Diminta Manfaat Program Tersebut
BACA JUGA:Pemkot Banjar Dukung Program Penghapusan Pajak Kendaraan, Warga Diminta Manfaat Program Tersebut
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi keberpihakan aparatur daerah, sehingga mitigasi dapat dilakukan dengan cepat. sosialisasi terkait hal ini telah dilakukan melalui surat edaran dari Bupati dan Sekretaris Daerah.
"jangan sampai psu diulang Kembali, karena uang rakyat yang harusnya digelontorkan untuk hal-hal yang sifatnya kebutuhan dasar pendidikan kesehatan dan lainnya,"
Wamendagri juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap PSU di Tasikmalaya tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu dan DKPP, tetapi juga seluruh masyarakat indonesia. terkait kekhawatiran menurunnya tingkat partisipasi masyarakat, bima mendorong semua pihak untuk aktif melakukan sosialisasi. hal ini bertujuan agar angka partisipasi pemilih pada psu tidak lebih rendah dari pilkada serentak sebelumnya.
BACA JUGA:Murah Meriah, Warga Ciamis Serbu Bazar Berkah Ramadan, Bantu Ringankan Beban Warga Jelang Lebaran
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: