KPU Tasikmalaya Siap Laksanakan PSU Pasca-Putusan MK, Harus Digelar Maksimal 60 Hari ke Depan

KPU Tasikmalaya Siap Laksanakan PSU Pasca-Putusan MK, Harus Digelar Maksimal 60 Hari ke Depan

KPU Tasikmalaya Siap Laksanakan PSU Pasca Putusan MK, PSU Digelar Maksimal 60 Hari Ke Depan--Fajar

RADARTASIKTV.ID - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya, KPU setempat langsung melakukan koordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari KPU RI terkait mekanisme psu. termasuk Perubahan Peraturan KPU (PKPU) yang akan digunakan.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, karena PSU ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami siap menjalankan keputusan MK,” ujarnya.

Ami menegaskan, PSU akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan mk diterbitkan pada 24 Februari 2025. Pihaknya juga memastikan bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya sudah sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Shopee Gandeng Ronaldinho! Selebrasi Samba Sang Legenda Bikin Netizen Heboh

BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Diskualifikasi Ade Sugianto Sebagai Bupati Terpilih, Pilkada Kab. Tasikmalaya Diulang

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: