Ahli Saling Adu Pendapat Terkait Periodisasi Jabatan Dalam PHPU Pilkada Kab. Tasikmalaya di MK
![Ahli Saling Adu Pendapat Terkait Periodisasi Jabatan Dalam PHPU Pilkada Kab. Tasikmalaya di MK](https://radartasiktv.disway.id/upload/fbbe7cd09e8e5fc5ca5e6b5ec31d8e1e.jpg)
Ahli Saling Adu Pendapat Terkait Periodisasi Jabatan, Periodisasi Jabatan Menjadi Poin Krusial Dalam Persidangan--Fajar
RADARTASIKTV.ID - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut.
Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (PERLUDEM). Titi Anggraini. Menegaskan bahwa ke tidak memenuhan persyaratan dalam pasal 7 ayat (2) huruf N undang-undang nomor 10 tahun 2016 bisa berakibat pada diskualifikasi pasangan calon.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai keterangan ahli yang dihadirkan oleh pemohon. Yaitu pasangan calon nomor urut 2. Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Arisan Bodong Jalani Sidang Pembuktian, Keterangan Saksi-Saksi Dibenarkan Terdakwa
Titi menjelaskan. Masa jabatan kepala daerah seharusnya dihitung berdasarkan lama jabatan yang dijalani secara nyata. Baik sebagai kepala daerah definitif maupun penjabat sementara.
Di sisi lain. ahli yang dihadirkan pihak terkait. I Gede Panca Astawa. Memiliki pandangan berbeda. Menurutnya. Masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sesuai ketentuan pasal 60 undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Perbedaan penafsiran ini menjadi pokok perdebatan dalam sidang. Pasangan calon nomor urut 3. Ade Sugianto Dan Iip Mipathul Paoz. Selaku pihak terkait. Memiliki versi perhitungan sendiri terkait masa jabatan Ade Sugianto sebagai petahana.
Sebelum terpilih kembali sebagai Bupati pada Pilkada 2020. Ade Sugianto pernah menjabat bupati Tasikmalaya. Saat itu. Ia yang merupakan wakil Bupati. Naik menjadi Bupati menggantikan uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai wakil Gubernur Jawa Barat.
Persidangan ini masih berlanjut dengan fokus pada penentuan status masa jabatan Ade Sugianto. Yang akan menjadi dasar putusan Mahkamah Konstitusi terkait sah atau tidaknya kepesertaannya dalam Pilkada Tasikmalaya 2025.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: