Potensi Konflik Kepentingan Di KPU Kabupaten Jadi Sorotan, PSU Pilkada Tasikmalaya Harus Lebih Transparan

Potensi Konflik Kepentingan Di KPU Kabupaten Jadi Sorotan, PSU Pilkada Tasikmalaya Harus Lebih Transparan

Potensi Konflik Kepentingan Di KPU Kabupaten Jadi Sorotan, PSU Pilkada Tasikmalaya Harus Lebih Transparan--Fajar

RADARTASIKTV.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Ade Sugianto mengakibatkan berbagai tanggapan. Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyatakan bahwa KPU provinsi sebaiknya mengambil alih penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya.

DEEP juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan PSU. Di antaranya, partai politik pengusung Ade Sugianto harus segera mengajukan calon pengganti dan melakukan konsolidasi.

Selain itu, pembiayaan PSU sebaiknya dibantu oleh pemerintah pusat mengingat beban anggaran yang besar di APBD Kabupaten Tasikmalaya.

"KPU juga diminta melakukan inovasi dalam sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam PSU. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 2020 harus berakhir pada 2024, sesuai Putusan MK," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Kucurkan Rp 1,8 Miliar Untuk Mobil Dinas Viman-Diky, Sekda Bantah Soal Kabar Adanya Mobil Dinas Hilang

BACA JUGA:KPU Tasikmalaya Siap Laksanakan PSU Pasca-Putusan MK, Harus Digelar Maksimal 60 Hari ke Depan

DEEP juga menyoroti pentingnya sinkronisasi masa jabatan kepala daerah dengan jadwal pilkada serentak nasional yang berlangsung pada November 2024.

Berdasarkan pasal 22A Perpres nomor 13 tahun 2025, pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 20 Februari 2025,

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: