Terapkan Perda KTR, Minimarket Dilarang Pajang Semua Jenis Rokok, Boleh Berjualan Asal Ditutup Kain

Terapkan Perda KTR, Minimarket Dilarang Pajang Rokok Semua Jenis, Boleh Berjualan Asal Ditutup Kain Atau Disimpan Di Bawah Kasir--Hasbi
RADARTASIKTV.ID - Tim penerapan kawasan tanpa rokok Kota Tasikmalaya yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah, melakukan sidak ke 46 titik minimarket di lima kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya.
Mereka melakukan sosialisasi terkait perda 11 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok. Dalam perda tersebut minimarket tidak boleh memajangkan produk tembakau, rokok ataupun sejenisnya, sehingga dapat dilihat semua orang.
Kepala Bidang Trantib dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hernawan, menuturkan, pihaknya bukan melarang penjualan rokok secara bebas di minimarket.
Namun dalam perda tersebut diizinkan berjualan, namun harus ditutup dengan gorden atau ditaruh di bawah kasir.
BACA JUGA:Ribuan Tenaga Honorer di Banjar Geruduk Kantor DPRD , Tuntut Surat Edaran Menpan RB Dicabut
“Kita dengan tim gabungan sosialisasi surat edaran perda 11 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kita ke minimarket karena disini tidak boleh memajangkan produk tembakau, rokok atau sejenisnya yang dapat dilihat semua orang. Boleh dijual belikan tapi harus ditutup dengan gorden atau ditaruh di bawah kasir,” ujarnya.
Budhi berharap tim KTR tidak hanya fokus saat ini saja, namun bisa konsisten dalam memastikan penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Tasikmalaya, dengan segala aturannya. Selain itu Budhi mengajak semua pihak tidak hanya menjaga lingkungan yang sehat, juga membiasakan diri menjaga diri dengan pola hidup bersih dan sehat.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: