Sengketa Warisan di Sukarame Singaparna Berlanjut Ke Pengadilan, Pihak Ahli Waris Klaim Punya Bukti Kuat

Sengketa Warisan di Sukarame Singaparna Berlanjut Ke Pengadilan, Pihak Ahli Waris Klaim Punya Bukti Kuat

SENGKETA WARISAN DI SUKARAME BERLANJUT KE PENGADILAN --Fajar

RADARTASIKTV.ID - Beginilah situasi persidangan sengketa waris di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, rabu siang. Sidang perkara sengketa waris ini merupakan lanjutan dari eksekusi tanah dan bangunan, di desa sukarame yang sempat menuai perlawanan dari penghuni rumah, tiga pekan lalu.

Sebelumnya eksekusi rumah dan lahan di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, berlangsung ricuh, ketika juru sita dari pengadilan negeri Tasikmalaya berusaha melakukan penyitaan terhadap properti milik keluarga Jajang.

Kericuhan terjadi karena pemilik rumah menolak eksekusi, dengan alasan bahwa rumah tersebut merupakan warisan yang belum dibagikan kepada tujuh ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Andi Suryadin, dalam sidang ini resmi mencabut bantahan yang sebelumnya diajukan. Pencabutan ini bertujuan untuk mendaftarkan bantahan baru dengan substansi yang sama.

BACA JUGA:Soal Berpasangan Dengan Perempuan Iip Tak Masalah, Iip Sebut Banyak Pemimpin Perempuan Hebat di Indonesia

BACA JUGA:Ratusan Warga Serbu Bahan Pokok Pada Operasi Pasar Murah, Pembelian Minyak Goreng Dibatasi 2 Liter Per Orang

"Dengan alasan kita sebagai kuasa hukum ahli waris, sebagai pihak ketiga, selama ini tidak pernah dilibatkan pada persidangan sebelumnya. Kita punya bukti kuat, yaitu putusan pengadilan agama Kabupaten Tasikmalaya, bahwa objek tanah dan rumah tersebut adalah objek waris yang harus dibagi," ujarnya.

Dalam kasus ini pihak ahli waris mengklaim memiliki dua bukti kuat. Pertama, putusan pengadilan agama Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah aset warisan yang harus dibagi. Kedua, putusan pengadilan yang membatalkan akta hibah dari almarhum abdul kodir kepada anaknya jajang.

Sengketa ini bermula dari adanya akta jual beli dan penerbitan sertifikat atas nama hajah sukarsih, yang diduga cacat formil karena akta hibah dasarnya telah dibatalkan oleh pengadilan.

BACA JUGA:Perpustakaan Ciamis Jadi Destinasi Favorit Buat Ngabuburit, Pengunjung Bisa Membaca Buku dan Internetan Gratis

BACA JUGA:Jika Gagal Kelola PKL, Ekspektasi Publik Pada Viman Dinilai Akan Runtuh, PKL Bikin Wajah Kota Tasik Tercoreng

"Kita berharap kepada hakim pengadilan negeri agar lebih jeli dalam mengeluarkan keputusan. Kalau informasi di lapangan, ada historis atau cerita yang terpotong. Tanah dan rumah ini merupakan warisan dari orang tua ahli waris kepada tujuh anaknya," ujarnya.

Dalam sidang lanjutan pengadilan akan memanggil kembali para pihak. Sementara pihak ahli waris tetap berharap agar penetapan sita dan eksekusi segera dicabut dan dibatalkan oleh pengadilan.

BACA JUGA:Cecep-Asep Optimis Menang di PSU Pilkada Tasikmalaya, Perkuat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: