Sengketa Warisan di Sukarame Singaparna Berlanjut Ke Pengadilan, Pihak Ahli Waris Klaim Punya Bukti Kuat

SENGKETA WARISAN DI SUKARAME BERLANJUT KE PENGADILAN --Fajar
RADARTASIKTV.ID - Beginilah situasi persidangan sengketa waris di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, rabu siang. Sidang perkara sengketa waris ini merupakan lanjutan dari eksekusi tanah dan bangunan, di desa sukarame yang sempat menuai perlawanan dari penghuni rumah, tiga pekan lalu.
Sebelumnya eksekusi rumah dan lahan di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, berlangsung ricuh, ketika juru sita dari pengadilan negeri Tasikmalaya berusaha melakukan penyitaan terhadap properti milik keluarga Jajang.
Kericuhan terjadi karena pemilik rumah menolak eksekusi, dengan alasan bahwa rumah tersebut merupakan warisan yang belum dibagikan kepada tujuh ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Andi Suryadin, dalam sidang ini resmi mencabut bantahan yang sebelumnya diajukan. Pencabutan ini bertujuan untuk mendaftarkan bantahan baru dengan substansi yang sama.
"Dengan alasan kita sebagai kuasa hukum ahli waris, sebagai pihak ketiga, selama ini tidak pernah dilibatkan pada persidangan sebelumnya. Kita punya bukti kuat, yaitu putusan pengadilan agama Kabupaten Tasikmalaya, bahwa objek tanah dan rumah tersebut adalah objek waris yang harus dibagi," ujarnya.
Dalam kasus ini pihak ahli waris mengklaim memiliki dua bukti kuat. Pertama, putusan pengadilan agama Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan bahwa objek sengketa adalah aset warisan yang harus dibagi. Kedua, putusan pengadilan yang membatalkan akta hibah dari almarhum abdul kodir kepada anaknya jajang.
Sengketa ini bermula dari adanya akta jual beli dan penerbitan sertifikat atas nama hajah sukarsih, yang diduga cacat formil karena akta hibah dasarnya telah dibatalkan oleh pengadilan.
"Kita berharap kepada hakim pengadilan negeri agar lebih jeli dalam mengeluarkan keputusan. Kalau informasi di lapangan, ada historis atau cerita yang terpotong. Tanah dan rumah ini merupakan warisan dari orang tua ahli waris kepada tujuh anaknya," ujarnya.
Dalam sidang lanjutan pengadilan akan memanggil kembali para pihak. Sementara pihak ahli waris tetap berharap agar penetapan sita dan eksekusi segera dicabut dan dibatalkan oleh pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: