Dugaan Pencemaran Nama Baik, Moka Banjar Laporkan Dua Pemilik Akun Medsos, ini Alasannya...

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Moka Banjar Laporkan Dua Pemilik Akun Medsos, ini Alasannya...

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Moka Banjar Lapor Polisi , Dua Pemilik Akun Medsos Diminta Minta Maaf --Sukirman

RADARTASIKTV.ID - Postingan dua akun yang berisi dugaan pencemaran nama baik moka Kota Banjar, beredar di media sosial.

Dua akun tidak dikenal ini memposting kalimat-kalimat yang dinilai provokatif dan ujaran kebencian. Alasan tersebut mendorong paguyuban moka Kota Banjar, melapor ke Mapolres Banjar. 

Ketua paguyuban Mojang Jajaka Kota Banjar, Intan Yuliani menilai, dua pemilik akun salah paham tentang perilaku Mojang Jajaka yang dinilai negatif.

Intan menjelaskan, moka merupakan salah satu wadah atau komunitas sebagai sarana pengembangan diri para remaja. 

"Salah paham, menduga-duga dan menggeneralisasikan bahwa di mojang jajaka itu seperti itu dan semua jajaka itu melehoy padahal tidak. Moka itu salah satu wadah atau pun komunitas untuk pengembangan diri pada remaja khususnya untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Banjar,"ujarnya.

BACA JUGA:Polres Banjar Bakal Dirikan Pos Pengamanan Mudik Lebaran, Petugas Siap Urai Kemacetan di Pos Pengaturan

BACA JUGA:Ketum Golkar Bakal Totalitas Dukung Paslon Nomor Urut 1 di PSU, Kerahkan Mesin Politik Menangkan Iwan-Dede

Kuasa hukum pelapor, nesa hadi mengultimatum pemilik dua akun untuk menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf dalam kurun waktu 1 kali 24 jam, karena isi postingan dinilai provokatif dan ujaran kebencian. Jika tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya meminta kepolisian untuk melanjutkan proses hukum. 

"Kita tidak tahu akun siapa, tidak kebala orngnya. Kami memberikan ultimatum 1x24 jam yang bersangkutan harus memberikan klarifikasi karena ini bukan evaluasi atau penilaian tapi ini adalah provokasi atau ujaran kebencian. Kami berharap aparat kepolisian terus memproses lewat jalur hukum," ujarnya.

Laporan dugaan pencemaran nama baik ini diterima polres banjar. Dengan kejadian ini diharapkan masyarakat bijak dalam bermedsos, karena kesalahan dalam berkata-kata di media sosial, dapat dijerat undang-undang ite.

BACA JUGA:Kaji Penyebab Banjir, PMII Soroti Bangunan di Atas Aliran Sungai, Pemkot Diminta Bersikap

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ai Diantani Dinyatakan Sehat, Pengumuman Penetapan Calon Bupati 23 Maret

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: