Penerbitan SKCK Kini Hanya Bisa Dilakukan di Polres, Pengajuan Online Lewat Aplikasi Presisi

Penerbitan SKCK Kini Hanya Bisa Dilakukan di Polres, Pengajuan Online Lewat Aplikasi Presisi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat--Sukirman
RADARTASIKTV.ID - Perubahan sistem penerbitan SKCK dimulai sejak 22 Mei 2025. Sesuai instruksi Kapolri, proses pembuatan SKCK kini dilayani secara online melalui aplikasi Polri Presisi.
Pemohon SKCK harus mengisi data pribadi melalui aplikasi tersebut. Pengajuan langsung dikirim ke Mabes Polri, sementara Polres hanya menerbitkan SKCK setelah disetujui.
Kepala Satuan Intelkam Polres Banjar, Iptu Yayan Sopiana, menjelaskan perubahan sistem ini. Menurutnya, kepesertaan JKN BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib permohonan SKCK.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Sidak Puskesmas Banjar 2 Pascapenolakan Ambulans, Kepala Puskesmas Dimutasi
Bagi warga kurang mampu yang belum memiliki BPJS Kesehatan, Iptu Yayan menjelaskan pemohon dapat melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa.
Salah satu pemohon, Muhammad Fahrurrozi Adzikri, mengaku sistem baru ini lebih mudah. Ini pertama kalinya ia mengurus SKCK melalui aplikasi.
Adzikri menilai, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan bukan hanya untuk pembuatan SKCK, tetapi juga bermanfaat untuk layanan kesehatan di kemudian hari.
Dengan sistem online ini, pemohon dituntut mempersiapkan berbagai persyaratan secara digital, karena seluruh proses pengiriman dokumen dilakukan secara daring.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: