H-7 Belum Dapat THR, Pekerja Diminta Melapor Ke Disnaker, Besaran THR Sebesar Satu Kali Gaji

H-7 Belum Dapat THR, Pekerja Diminta Melapor Ke Disnaker, Besaran THR Sebesar Satu Kali Gaji --Hasbi
RADARTASIKTV.ID - Dalam dua pekan terakhir, Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, melakukan sidak ke lebih kurang 40 perusahaan swasta, guna memastikan terkait pembayaran THR.
Hasilnya, hampir semua perusahaan berkomitmen untuk membayarkan THR.
Disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial, Arif Rahman Gumilar, hukumnya wajib bagi setiap perusahaan yang berstatus PT untuk memberikan THR sesuai aturan, yaitu satu kali gaji bagi pegawai yang sudah bekerja satu tahun atau lebih.
Arif berharap pekerja yang belum mendapatkan THR pada H-7 sebelum Lebaran untuk melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja.Arif menegaskan pembayaran THR tidak boleh dicicil, terkecuali ada kesepakatan yang jelas antara perusahanaan dan pekerja.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: