Tersangka Tipu Gelap Mobil Rental di Banjar Diringkus Polisi, Tersangka Telah Beraksi di 8 Lokasi Berbeda

Tersangka Tipu Gelap Mobil Rental Diringkus Polisi, Tersangka Telah Beraksi Di 8 Lokasi Berbeda--Sukirman
RADARTASIKTV.ID - Inilah tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang berhasil diringkus Satreskrim polres Banjar. Mereka adalah RN, YD, dan RZ.
Kasus ini terungkap setelah dua korban melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) polres Banjar pada 7 maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap para tersangka.
Kasat reskrim polres Banjar, iptu heru samsul bahri, menjelaskan modus operandi yang digunakan dalam kejahatan ini. Tersangka utama, RN, menyewa mobil dari sebuah usaha rental, namun tidak membayar biaya sewa. Mobil tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain. Dari hasil penyelidikan, RN diketahui telah melakukan aksi serupa sejak desember 2024, dengan total delapan unit mobil dari delapan lokasi berbeda.
BACA JUGA:Polres Ciamis Amankan Ratusan Motor Pelanggar Lalin, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Pemudik
"Modusnya dia merental kendaraan, setelah itu tidak dibayar dan rental tersebut digadaikan kepada orang lain. Dari saudara dika itu, dua ngerental dari desember 2024. Kalau pelaporan, ada dua pelaporan di kita.
Tapi hasil pengembangan, dia mengakui ada 8 tkp, 8 unit. Perannya berbeda-beda. peran yang pertama dia yang modus ngerental terus digadaikan, terus yang dua itu sebagai penadah,"ujarnya.
Akibat perbuatannya, RN dijerat pasal 378 juncto pasal 56 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, dua tersangka lainnya, YD dan RZ, dijerat pasal 480 kuhp tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Polres Banjar Bangun Sinergi Selama Mudik Lebaran, Siaga Bencana, Peralatan Disiapkan di Pos
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: