2 Penambang Emas Ilegal di Kab. Tasikmalaya Diciduk Polisi, Pelaku Beroperasi di Areal Milik Perhutani

2 Penambang Emas Ilegal di Kab. Tasikmalaya Diciduk Polisi, Pelaku Beroperasi di Areal Milik Perhutani

2 Penambang Emas Ilegal di Kab. Tasikmalaya Diciduk Polisi, Pelaku Beroperasi di Areal Milik Perhutani--Nurohman

RADARTASIKTV.ID - Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan dua tersangka penambangan emas ilegal yang dilakukan di lahan milik Perhutani, di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpanimbal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku berinisial SH beroperasi di Blok Citunun, sedangkan JP di Blok Cilutung.

Pelaku melakukan penambangan secara manual tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah dari instansi terkait, serta tidak memperhatikan standar keselamatan dan keamanan kerja.

Kegiatan tersebut berlangsung sejak tahun 2024, di areal milik Perhutani.

BACA JUGA:Tinjau Damkar Wali Kota Janji Perbaikan Bertahap, Akan Dibangun Markas Damkar di Lahan Milik Diskominfo

BACA JUGA:Sekda Lepas 434 Jemaah Haji Kota Tasik ke Tanah Suci, Berpesan agar Calhaj Selalu Menjaga Kesehatan

Dari tangan tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa alat menambang dan bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: