Wakil Wali Kota Tasik Tanggapi Sejumlah Usaha Buka 24 Jam, Diky: Sah-Sah Saja Asal Penuh Kegiatan Positif

Wakil Wali Kota Tasik Tanggapi Sejumlah Usaha Buka 24 Jam, Diky: Sah-Sah Saja Asal Penuh Kegiatan Positif

Wakil Wali Kota Tasik Tanggapi Sejumlah Usaha Yang Buka 24 Jam, Sah-Sah Saja Asal Penuh Kegiatan Positif Dan Sesuai Kajian--

RADARTASIKTV.ID - Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra menyampaikan bahwa keberadaan tempat usaha yang buka hingga larut malam, bahkan selama 24 jam, sah-sah saja selama membawa dampak positif dan dilakukan sesuai dengan aturan serta hasil kajian mendalam.

Ia menekankan bahwa penting untuk melihat dari dua sisi. Kenyamanan sosial dan kebutuhan ekonomi. Ia pun tidak menutup kemungkinan dibukanya tempat usaha selama 24 jam, selama tidak disalahgunaka

Perda religius dan konteks ruang ekspresi pernyataan Diky ini menjadi bagian dari diskusi yang berkembang soal peraturan daerah Kota Tasikmalaya, nomor 7 tahun 2014 tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegaskan Tak Ada Razia Jam Malam bagi Pelajar, Penerapan Jam Malam Dilakukan Secara Dialogis

BACA JUGA:Pemkot Banjar Luncurkan Enam Program Berdaya, Bantu Ekonomi Masyarakat Berkembang dari Berbagai Bidang

Dalam perda tersebut, pemerintah berupaya menjaga nilai nilai keagamaan dan sosial masyarakat, termasuk dalam pengaturan aktivitas usaha hiburan dan ruang publik.

Ketentuan ini membuat beberapa pihak merasa adanya pembatasan terhadap ruang gerak generasi muda, terutama dalam kegiatan sosial dan budaya yang kini banyak terwadahi lewat aktivitas di cafe dan restoran malam hari.

Meski begitu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya tidak menyampaikan sikap tegas melarang atau membatasi, melainkan membuka ruang diskusi dan kajian lebih lanjut. Baginya, pemerintah perlu mendengar semua aspirasi sebelum mengambil keputusan.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Diky Chandra Jadi Guru Dadakan, Parenting Orang Tua dan Sekolah Menjadi Kunci

BACA JUGA:HMI: Rapor Merah Jelang 100 Hari Wali Kota Tasikmalaya, Panggung Kritik Kepemimpinan Viman Dan Diky Chandra

Hal tersebut diungkap Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Chandra usai menghadiri rapat paripurna di gedung dprd beberapa waktu lalu.

Meskipun tidak menutup kemungkinan, Diky menegaskan bahwa tempat usaha yang ingin beroperasi selama 24 jam tetap wajib mengajukan izin dan melewati proses kajian dari instansi terkait. Izin tersebut akan mempertimbangkan aspek lingkungan, ketertiban umum, serta nilai-nilai lokal.

Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: