Kejari Kab. Tasikmalaya Endus Dugaan Korupsi 7.800 Ton Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Mencapai Rp16 M

Kejari Endus Dugaan Korupsi 7.800 Ton Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Mencapai 16 Miliar Rupiah--
RADARTASIKTV.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, sementara lokasi kedua berada di Kota Banjar.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi mencapai lebih dari 7.800 ton, yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023. Tak hanya itu, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk tronton, satu unit minibus, sejumlah dokumen, serta alat elektronik seperti komputer dan ponsel.
Modus yang dilakukan pelaku adalah menyalurkan pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Tasikmalaya, namun justru dijual ke luar daerah, bahkan ke luar provinsi seperti Jawa Timur.
Tak hanya itu, pupuk bersubsidi tersebut diduga telah dioplos dan dikemas ulang dalam karung tanpa label subsidi, sehingga bisa dijual dengan harga non-subsidi. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai 16 miliar rupiah.
Hingga saat ini, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena pupuk bersubsidi merupakan program ketahanan pangan yang ditujukan untuk membantu para petani kecil agar tetap produktif.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: