Kedapatan Jual Beli Hewan Langka, Warga Asal Cineam Diciduk Polisi, Pelaku Kedapatan Hendak Jual 2 Owa Jawa

Kedapatan Jual Beli Hewan Langka, Warga Asal Cineam Diciduk Polisi, Pelaku Kedapatan Hendak Jual 2 Owa Jawa Seharga Rp 8,5 Juta--
RADARTASIKTV.ID - CN, warga asal Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota di SPBU wilayah Manonjaya. CN kedapatan menguasai dan memperdagangkan hewan langka yang dilindungi pemerintah, yaitu hewan primata owa jawa.
CN diketahui membeli kedua hewan primata tersebut dari dua orang berbeda, masing-masing seharga tiga juta rupiah, totalnya menjadi enam juta rupiah. CN berencana menjual kembali dengan harga delapan koma lima juta rupiah.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah menjalankan praktik jual beli satwa langka selama setahun terakhir.
BACA JUGA:BKSDA Ciamis Amankan Hewan Langka Dalam Kondisi Cacat, Dampak Perubahan Habitat?
Pelaku dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua owa jawa yang diamankan kemudian dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat.
Kasi Observasi Wilayah 6 Tasikmalaya BKSDA Jawa Barat, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa owa jawa merupakan primata monogami dengan siklus berkembang biak lambat, yakni sekali tiap tiga tahun.
Syarif mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa langka karena bisa mengganggu keseimbangan ekosistem.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: