Masih Semrawut, Tapi Retribusi Pasar Naik? Para Pedagang Minta Dikembalikan ke Tarif Lama

Masih Semrawut, Tapi Retribusi Pasar Naik? Para Pedagang Minta Dikembalikan ke Tarif Lama

Masih Semrawut, Tapi Retribusi Pasar Naik? Pedagang Protes, Para Pedagang Minta Dikembalikan Ke Tarif Yang Lama--

RADARTASIKTV.ID - Setelah sekian lama menunggu, perkumpulan pedagang pasar Tasikmalaya, dari tujuh pasar yang ada di Kota Tasikmalaya akhirnya bisa mengadakan audiensi dengan anggota komisi dua DPRD.

Kedatangan mereka ke DPRD untuk meminta kepastian terkait kenaikan tarif retribusi pasar.

Ketua Hippatas Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Ahmad Jahid mengatakan, para pedagang pasar di Kota Tasikmalaya merasa keberatan, atas naiknya tarif retribusi yang tertuang dalam perda pajak daerah dan retribusi daerah nomor 1 tahun 2024. 

Pihaknya minta pemerintah untuk mengevaluasi kembali Perda tersebut, baik dengan Perwalkot maupun dengan Perda lagi, untuk mengubah aturan tarif tersebut, untuk dikembalikan ke tarif yang lama. 

BACA JUGA:Pejabat Bermedsos, Pengamat: Jangan Kesampingkan Pentahelix, Publik Perlu Keakuratan Informasi

BACA JUGA:GP Ansor Tasikmalaya Perkuat Komitmen Cegah Stunting, Libatkan Kader dan Dinas Melalui Program Piring

Menurut Jahid, waktu kenaikan tarif dirasa tidak pas bagi pedagang karena memang kondisi sekarang sedang menurun, ditambah lagi fasilitas atau kondisi pasar yang masih semrawut. Walaupun ada kenaikan, pihaknya berharap ada perhitungan ril sesuai dengan kondisi yang ada di Pasar.

“Yang kita tuntut adalah bahwa, apa yah, bukan menolak tapi keberatan, dengan tarif yang baru, kenapa keberatan, sudah kita sampaikan bahwa memang kondisi sekarang sedang menurun, sedangkan tarif naik, kita bisa melihat kondisi Pasar, fasilitas semrawut dan segala macamnya, bukankah retribusi itu sejajar dengan pelayanan, artinya tolonglah pelayana diberbaiki otomatis nanti juga para pedagang akan sadar untuk membayar tarif walaupun nanti ada kenaikan,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi yang menerima audiensi tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Indag selaku eksekutor, selain Indag dinas terkait tentang tata kelola pasar juga akan ia dipanggil dan membahas terkait aspirasi yang disampaikan oleh pedagang pasar di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Pemkot Tasik Rumuskan Regulasi Event Komersial, Penguatan Regulasi Akan Melibatkan Banyak Pihak

BACA JUGA:Pemutihan Piutang Pelanggan Perumdam Tirta Anom Diperpanjang, Targetkan 50 Persen Pelanggan Kembali Aktif

“Mereka menyampaikan terkait retribusi ya, retribusi revisi yang  perda nomor 1 2024, mereka keberatan dengan kenaikan retribusi tersebut, lalu kita terima, kita akan panggil Indag, karena Indag Stekholter yang eeksekusi, karena kita kan legisltif cuma menerima Perda tersebut, yang menggodog  selama ini yang merancanakan itu adalah Indag, nanti kita akan undang, selain itu juga dinas terkait, bukan bicara tentang retribusi, kita juga bicara tentang tata kelola UPTD, bagaimana prosenisme mereka memanage pasar pasar yang ada di Kota Tasikmalaya, karena ini bagian dari RPJMD, bagian dari visi misi Pak Wali Kota terkait bagaimana Kota Tasik itu kota jasa perdagangan industry, lalu itu yang kita akan undang, terkait aspirasi teman teman forum pengurus pasar ini,” ujarnya.

Kepler menambahkan, ada beberapa yang menjadi catatan bahwa pihaknya akan mengecek fakta di Lapangan seperti apa, sebagai dasar pertimbangan apabila pajak daerah dan retribusi daerah nomor 1 tahun 2024 perlu direvisi atau tidak.

Ia berharap pemerintah kota tasikmalaya bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan para pengurus pasar. sehingga bisa bekerjasama dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah atau PAD di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: