Eitss,, Jangan Salah Paham..!! Pajak dan Zakat Sama-Sama Kewajiban, Tapi Beda Jalan dan Tujuan

Eitss,, Jangan Salah Paham..!! Pajak dan Zakat Sama-Sama Kewajiban, Tapi Beda Jalan dan Tujuan

Zakat VS Pajak, Foto Freepik Ilustrasi--

RADARTASIKTV.ID – Belakangan ini, ruang publik ramai diisi diskusi menanggapi pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, yang menyamakan antara Pajak dengan Zakat dan Wakaf.

Tentulah hal itu memantik diskusi yang cukup panjang. Namun kita sebagai masyarakat, wajib mencari fakta yang tepat, supaya tidak menjadi salah faham. 

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar dua istilah yang sama-sama mengandung kata “wajib”, yaitu pajak dan zakat. Keduanya memang membuat sebagian orang bertanya-tanya: kalau sudah bayar pajak, apakah masih harus bayar zakat? Atau, apakah zakat bisa dianggap sebagai pengganti pajak?

Pertanyaan semacam ini cukup sering muncul, terutama di tengah masyarakat yang masih belum memahami perbedaan mendasar antara pajak dan zakat. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan peruntukan yang sangat berbeda, meskipun sama-sama bertujuan untuk kebaikan bersama.

Pajak adalah kontribusi wajib yang dipungut negara dari setiap warga negara yang memenuhi syarat. Landasannya adalah undang-undang, dan sifatnya memaksa. Jadi, siapa pun yang menghindar bisa terkena sanksi.

Fungsinya jelas: untuk membiayai roda pemerintahan dan pembangunan. Uang pajak yang kita bayarkan masuk ke kas negara dan digunakan, antara lain, untuk:

  • Membangun infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, hingga jembatan.
  • Membayar gaji aparatur negara.
  • Menopang layanan publik, kesehatan, dan pendidikan.
  • Menjaga keamanan serta ketahanan negara.

Dengan kata lain, manfaat pajak bersifat umum. Semua rakyat bisa merasakan dampaknya, meskipun tidak selalu secara langsung.

Berbeda dengan pajak, zakat lahir dari ajaran agama. Ia merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk menyisihkan sebagian hartanya sesuai syariat.

Peruntukan zakat juga lebih spesifik. Dalam Al-Qur’an, tepatnya Surat At-Taubah ayat 60, disebutkan ada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal.

Artinya, zakat berfungsi membersihkan harta sekaligus menjadi instrumen pemerataan sosial di tengah umat. Zakat tidak dipakai untuk membangun jalan tol atau membayar pegawai negeri, tetapi lebih diarahkan untuk mengurangi kesenjangan dan membantu yang membutuhkan.

Pajak berdiri di atas hukum negara, sementara zakat berdiri di atas hukum agama.

Pajak diatur dalam berbagai undang-undang perpajakan, dan berlaku bagi semua warga negara tanpa memandang agama.

Zakat diatur dalam syariat Islam, namun di Indonesia pengelolaannya juga diperkuat dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS dan LAZ.

Lalu,, Bisakah Pajak Menggantikan Zakat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: