Ditangkap Polisi, Ketua Ormas di Tasikmalaya Jadi Bandar Sabu,17 Gram Sabu dan 8 Gram Ganja Berhasil Diamankan

Ditangkap Polisi, Ketua Ormas di Tasikmalaya Jadi Bandar Sabu, Polisi Amankan 17 Gram Sabu dan 8 Gram Ganja Siap Edar--
RADARTASIKTV.ID - Satu persatu tersangka kasus Narkoba diperlihatkan dalam Konferensi Pers di Polres Tasikmalaya Kota. Sebanyak 15 orang dibekuk Satresnarkoba selama Agustus hingga September 2025.
Seluruhnya merupakan laki-laki, dengan peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar. Polisi menyebut, sebagian tersangka adalah Residivis dengan Motif Ekonomi.
Dari 13 kasus yang terungkap, lima diantaranya melibatkan sabu-sabu, satu kasus ganja, satu kasus gabungan sabu dan ganja, satu kasus tembakau Sintetis, serta beberapa kasus obat keras dan Psikotropika.
BACA JUGA:Menguatkan UMKM Lewat Konektivitas: Indosat Hadirkan Jaringan Andal di FKB
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi menyampaikan, ada tiga kasus yang menjadi perhatian, salah satunya seorang ketua kelompok bermotor yang diduga sebagai bandar Narkoba.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita 17 gram sabu-sabu dan 8 gram ganja siap edar. Jumlah ini dinilai cukup Signifikan untuk dimiliki oleh satu orang.
Kasus lain yang menonjol yaitu seorang tersangka berinisial A-N yang membudidaya delapan batang tanaman ganja dengan teknik sederhana. Serta dua orang tersangka berinisial M-F-F dan A-A yang memproduksi Tembakau Sintetis secara mandiri.
Para tersangka dijerat undang-undang Narkotika, Psikotropika, hingga Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya mulai dari 3 hingga 20 tahun penjara, dengan denda maksimal 10 Miliar Rupiah.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: