Korupsi Pupuk Subsidi, Tiga Distributor Resmi Masuk Penjara, Kejari Catat Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar

Korupsi Pupuk Subsidi, Tiga Distributor Resmi Masuk Penjara, Kejari Catat Kerugian Negara Capai Rp16 Miliar--
RADARTASIKTV.ID - Tiga orang berinisial EN, ES, dan AH, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Ketiganya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya untuk jangka waktu dua puluh hari ke depan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari menggelar penyidikan, dengan memeriksa enam puluh tiga saksi.
Ketiga tersangka adalah distributor resmi pupuk bersubsidi, yang diduga melakukan penyimpangan penyaluran di Kecamatan Ciawi, sejak tahun 2021 hingga 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhammad Ali Akbar, menjelaskan modus operasi para tersangka.
Tersangka EN selaku Direktur CV MMS, menebus pupuk untuk kepentingan pribadi melalui tersangka ES. Sementara ES selaku persero komanditer CV MMS, juga terlibat menyalurkan pupuk dan merekayasa laporan bulanan distributor.
Adapun tersangka ketiga, AH selaku Direktur CV GBS, juga menyalurkan pupuk bersubsidi untuk kepentingan pribadi dengan merekayasa laporan.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya merugikan petani yang seharusnya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Simak Berita Selengkapnya dalam Video Berikut :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: