Fatwa MUI, Dukung Perjuangan Palestina Wajib Bagi Muslim

Fatwa MUI, Dukung  Perjuangan Palestina Wajib Bagi Muslim

Foto: Sukirman--

RADAR TASIK TV - Konflik yang melibatkan palestina dan zionis israel telah memakan puluhan ribu korban jiwa. Dengan korban mayoritas warga sipil.

Dunia mencekam aksi tersebut dan menyebutnya sebagai bencana kemanusiaan.

Menyikapi hal tersebut, majelis ulama indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan palestina.

Dalam fatwa tersebut mui menekankan wajib bagi umat islam untuk mendukung perjuangan palestina, serta haram bagi umat islam mendukung atau membeli sebuah produk yang terafiliasi dengan israel.

Dukungan untuk rakyat palestina dapat dengan berbagai cara. Umat islam dapat menggalang dana untuk disalurkan bagi rakyat palestina, serta memanjatkan doa dan melaksanaka shalat ghaib bagi para syuhada.

BACA JUGA:Memaknai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Sejarah, Signifikansi, dan Pesan bagi Generasi Masa Kini

Selain itu, umat islam diimbau tidak mendukung israel , dengan tidak bertransaksi jual beli produk yang terafiliasi dengan israel.

Dukungan umat islam di indonesia dan penjuru dunia diharapkan dapat membantu rakyat palestina terlepas dari penjajahan bangsa israel.

Simak Selangkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: