Fatwa Haram MUI, Perlawanan Atas Kejahatan Zionis Israel Terhadap Palestina

Fatwa Haram MUI, Perlawanan Atas Kejahatan Zionis Israel Terhadap Palestina

Foto: Rudiat--

RADAR TASIK TV - Menyusul dikeluarkannya fatwa majelis ulama indonesia nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap palestina, MUI Kabupaten Ciamis, kini meminta umat muslim tidak lagi membeli apalagi mengonsumsi produk yang terafiliasi dengan negara zionis israel.

Langkah yang diambil majelis ulama indonesia ini, sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah zionis israel, yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan, dengan menghancurkan rumah sakit, tempat peribadatan serta membantai belasan ribu rakyat palestina,dengan mayoritas korban merupakan kaum perempuan serta anak-anak.

Seperti disampaikan ketua majelis ulama indonesia Kabupaten Ciamis, Saeful Uyun, menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan MUI bukan berdasarkan unsur maupun zat yang terkandung didalam produknya, melainkan karena hasil penjualannya, disinyalir dipergunakan oleh pemerintah zionis israel untuk membiayai kejahatan kemanusiaan di palestina.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Tasikmalaya Aksi Bela Palestina

Ditegaskan ketua MUI Kabupaten Ciamis, dengan dikeluarkannya fatwa haram oleh majelis ulama indonesia, maka bagi umat muslim yang masih membeli produk israel maka hukumnya berdosa.

Simak Selangkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: