Memasuki Masa Kampanye, KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan 352 Titik Pemasangan APK
Foto: Hasbi--
RADAR TASIK TV - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, melalui keputusan KPU Nomor 128 Tahun 2023.
Terlihat sejumlah APK sudah mulai terpasang, mengingat masa kampanye sudah dimulai sejak 28 November lalu hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan surat keputusan tersebut terdapat total sebanyak 352 titik lokasi pemasangan apk di 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya.
Sementara itu untuk lokasi yang dilarang terpasang APK yaitu di 12 pulau jalan, 7 tugu-tugu, 7 median jalan, 5 taman Kota, hutan Kota di wilayah Dadaha, 6 jalan protokol, serta 6 lokasi lainnya, seperti komplek pemerintahan, peribadatan, militer, pendidikan, rumah sakit atau puskesmas.
Hal tersebut seperti disampaikan ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan. Asep berharap waktu kampanye yang relatif singkat ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Asep pun berharap selain mengkampanyekan program dan gagasan, parpol dan para caleg pun diharapkan bisa mensosialisasikan serta mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada 14 Februari mendatang.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Tasikmalaya Sosialisasikan Pemilu Di Kampung Naga
Simak Selengkapnya Dalam Berita Video Berikut Ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: