Update Nama-Nama Anggota Genk Motor Mejeng Di Medsos, Begini Proses Hukumnya Sekarang...

Update Nama-Nama Anggota Genk Motor Mejeng Di Medsos, Begini Proses Hukumnya Sekarang...

Foto: Radar Tasikmalaya--

Dimana penindakan terhadap pelaku kriminal yang dilakukan oleh anak-anak, tidak bisa dilakukan seperti terhadap orang dewasa.

Hal ini tentunya akan membuat dilema sejumlah pihak. Padahal disisi lain, masyarkaat banyak yang mendorong para terduga pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Bahkan dalam kasus ini, mereka yang terlibat dalam kasus Genk motor harus mendapat pendampingan dari pihak KPAID, terkait hak-hak apa saja yang bisa mereka dapatkan meski menghadapi proses hukum.

Sekadar informasi, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh belasan anggota Genk Motor terjadi pada Minggu, tanggal 17 Desember 2023 dini hari.

Saat kejadian, korban yang merupakan dua orang yang sedang berjalan kaki, tiba-tiba dikeroyok belasan anggota genk motor yang sedang melintas di jalan SL. Tobing Kota Tasikamalya.

BACA JUGA:Tegas! Ulama Kota Tasikmalaya Tolak Keberadaan Berandalan Bermotor

Kedua korban tersebut diketahui bernama Rian (36) dan Atang (32), Keduanya merupakan warga Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikamlaya.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka serius. Korban Rian mengalami luka di kepala dengan 40 jahitan, serta jari kelingking tangan kiri nyaris putus dengan 13 jahitan. 

Sementara Atang mengalami luka di kepala dengan 10 jaitan usai dipukul menggunakan batu.

Usai dianiaya, kedua korban langsung diarikan ke rumah sakit untuk mendpatkan penanganan Medis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: