Warga Negara Amerika Terdakwa Kasus Pembunuhan Mertua Di Banjar Mulai Jalani Sidang Perdana

Warga Negara Amerika Terdakwa Kasus Pembunuhan Mertua Di Banjar Mulai Jalani Sidang Perdana

Foto: Sukirman--

RADAR TASIK TV - Berkas perkara ALW, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika yang membunuh mertuanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar beberapa waktu lalu.

Kasus hukum bule tersebut  kini terus bergulir.

Sidang perdana kasus pembunuhan tersebut dimulai 27 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Didampingi kuasa hukumnya, terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana tersebut berlangsung satu jam lebih.

BACA JUGA:BNN Ciamis Ringkus Satu Keluarga Pengedar Narkoba, Dua Tersangka Telah Dijebloskan Ke Penjara

Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Sementara itu Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto yang terjun langsung memantau jalannya sidang mengatakan, pengamanan dilengkapi senjata laras panjang ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi gangguan selama persidangan berlangsung.

Persidangan terdakwa pria asal amerika serikat ini akan dilanjutkan pada 4 januari 2024 mendatang.

Agenda persidangan kedua yakni pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA:Setiap Minggu Di CFD Cilembang Ternyata Ada Bazar Motor Bekas, Ada Puluhan Mokas Bisa Kamu Pilih

Simak selengkapnya dalam berita videdo berita ini: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: