Awas! Kampanye Libatkan Anak Masuk Tindak Pidan, KPU Minta Partai Politik Taat Aturan
Foto: Fajar Rifaldi--
RADAR TASIK TV - KPU Kabupaten Tasikmalaya meminta peserta pemilu, tidak melibatkan anak-anak saat melakukan kampanye Pileg dan Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, saat sosialisasi pemilu ramah anak, di gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Ami, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, kegiatan kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak.
Pelaksanaan kampanye dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan setiap orang yang belum memiliki hak pilih, karena sanksinya bisa masuk tindak pidana.
Oleh sebab itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar sosialisasi kampanye ramah anak yang melibatkan berbagai pihak, termasuk sejumlah partai politik sebagai peserta pemilu.
Kegiatan sosialisasi kampanye ramah anak juga sebagai bagian dari ikhtiar untuk melakukan pencegahan, agar pada tahapan kampanye, tidak ada yang melibatkan anak-anak.
BACA JUGA:Mengapa Masyarakat Kerap Kehabisan Blanko E-KTP? Begini Penjelasannya...
Simak selengkapnya dalam berita videdo berita ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: