Kapan Beasiswa LPDP 2024 dibuka? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

Kapan Beasiswa LPDP 2024 dibuka? Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024, Foto UMS--

BACA JUGA:Info Beasiswa Kuliah S1, S2, dan S3 Terlengkap, Buruan Daftar!

6. Tidak sedang mengikuti program magister atau doktoral pada universitas dalam atau luar negeri.

7. Jika saat ini Anda belum terdaftar dalam beasiswa, Anda akan menerima beasiswa dari sumber lain dengan kemungkinan pendanaan ganda selama Anda menjadi penerima beasiswa LPDP.

8. Pelamar yang melampirkan LoA tanpa syarat dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP harus melampirkan bukti penundaan jadwal pengajaran program studi dari universitas yang akan diunggah bersamaan dengan LoA  tanpa syarat.

9. Lampirkan surat rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan program tertentu.

10. Pelamar yang berkualifikasi PNS dan CPNS pada seluruh program beasiswa LPDP harus memiliki minimal satu orang dengan Tingkat II yang membidangi kepemimpinan/pengembangan sumber daya manusia pada suatu kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk bergabung dalam LPDP.

Pelayan harus dilampirkan dan Program beasiswa pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.

11. Pelamar yang berhak menjadi Prajurit TNI di semua Program Beasiswa LPDP harus mendapat nominasi dari minimal salah satu personel Bina SDM Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti Program Beasiswa LPDP di LPDP.

12. Bagi pelamar yang merupakan anggota POLRI pada seluruh program Beasiswa LPDP, pada saat mendaftar Beasiswa LPDP harus menyerahkan surat rekomendasi dari sekurang-kurangnya seorang Pejabat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes POLRI untuk mengikuti Program Beasiswa LPDP.

13. Pemilihan tujuan pendidikan tinggi dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

14. Harus memenuhi indeks prestasi kumulatif (IPK) dan persyaratan bahasa sesuai peraturan masing-masing program beasiswa.

15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

• Kelas Eksekutif

• Kelas Khusus

• Kelas Karyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: